jumanto.com – Cara dan Syarat Membuat KIA. Persyaratan buat KIA harus dibawa saat seseorang mengurus pembuatan kartu indentitas anak atau KTP anak di tempat pembuatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat membuat KIA sebenarnya sudah disebutkan di dalam Permendagri, sehingga dokumen-dokumen apa saja yang dipersyaratkan dalam membuat KIA sudah tersampaikan.
Baca juga: Manfaat KIA bagi Anak.
Mengenal Kartu Identitas Anak (KIA)
Bikin KIA pun seharusnya gak ribet dan tanpa dipungut biaya alias biayanya gratis.
Namun, barangkali kurangnya sosialisasi terutama di kampung-kampung membuat orang tidak tau apa itu KIA atau kartu identitas anak dan apa saja yang diperlukan untuk membuat KIA di Disdukcapil atau Kantor Catatan Sipil.
Di kampung saya sendiri, banyak orang yang belum tahu mengenai kartu identitas anak yang menjadi KTP anak ini sehingga banyak yang belum mengurusnya.
Ditambah lagi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran memang kurang aktif menjemput bola.
Pola kerja Disdukcapil Pesawaran masih menggunakan pola lama.
Orang harus datang sendiri ke kantor, dan jam kerjanya pun masih tidak bersahabat bagi orang yang bekerja di hari Senin-Jumat.
Mereka cuma buka dari Senin sampai Jumat, sedangkan Sabtu libur. Padahal, karyawan dan pegawai juga kerja di hari Senin sampai Jumat.
Selain itu, Disdukcapil Pesawaran juga belum membuat sistem pengajuan pembuatan KIA secara online.
Seandainya ada cara membuat KIA Online di Pesawaran Lampung, tentu memudahkan banget bagi karyawan dan pegawai yang mau mengurus KIA.
Tinggal upload saja persyaratan pembuatan KIA lewat sistem online yang telah dirancang.
Setelah syarat pembuatan KIA terpenuhi, tinggal ambil saja kartu tersebut.
Atau dikirim ke alamat, meskipun kita harus membayar biaya pengiriman mungkin gak masalah, daripada harus cuti atau ijin untuk mengurus KIA.
Sistem Pengamanan Pada KIA |
Dasar Hukum Penerbitan KIA atau KTP Anak
Untuk kalian yang mau membaca peraturan yang terkait dengan data kependudukan anak, dasar hukum dari penerbitan KIA di Indonesia adalah:
- UU Nomor 23 Tahun 2003 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
- Perautan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Mengapa Anak Perlu Memiliki KTP Anak/KIA?
Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Nah, selama ini kita tahu, identitas kependudukan bagi anak baru sebatas akta kelahiran dengan lembaran ukuran A4 atau mungkin F4 yang cukup lebar dan tentunya agak sulit kalau mau dibawa-bawa pergi.
Jika orang dewasa atau orang yang sudah menikah punya identitas kependudukan berupa KTP, anak kecil yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah justru tidak punya identitas kependudukan seperti halnya KTP.
Belum ada identitas kependudukan buat anak yang berlaku nasional dan terintegrasi dengan Siakad atau sistem informasi dan administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, dirasa oleh pemerintah bahwa pemerintah perlu memberikan identitas kependudukan seperti KTP, untuk anak yang selama ini belum memiliki KTP anak.
Akhirnya, diputuskanlah KTP anak itu bernama KIA atau Kartu Identitas Anak.
Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak?
Di dalam Permendagri 2/2016 disebutkan pengertian KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Yang dimaksud dengan Anak di sini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sementara Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
Dari definisi kartu identitas anak di atas, kita bisa tahu bahwa hanya anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah yang akan dibuatkan KIA.
Jika di bawah 17 tahun tapi sudah menikah, bisa membuat KTP elektronik.
Dimana Tempat Pembuatan KIA? Bisakah Buat KIA Secara Online?
Sesuai dengan aturan dari Mendagri, tempat pembuatan dilakukan di Kantor Dianas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Setempat.
Buat KIA tidak dilakukan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan, tapi langsung ke Disdukcapil di kota kalian.
Lalu, gimana cara mengurus KIA online?
Di kota-kota besar yang sudah melek teknologi, mungkin sudah berlaku cara mengurus KIA secara online lewat website Disdukcapil.
Kalau di Lampung sendiri, belum ada tempat pembuatan KIA secara online.
Saya melihat, di situs Disdukcapil Kabupaten Temanggung, ada menu pembuatan KIA atau pengurusan KIA secara online.
Entah sudah bisa digunakan atau belum pembuatan KIA secara online di Temanggung ini atau belum, silakan kalian tanya yang sudah punya pengalaman membuat KIA di sana.
Kota besar macam Jakarta, Bekasi, Tangsel, dan lainnya, mungkin juga sudah menerapkan pembuatan KIA anak secara online.
Pendaftaran kartu identitas anak online tentu sangat diharapkan oleh masyarakat.
Apa Tujuan Penerbitan KIA?
Tujuan dari diterbitkannya KTP anak adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA ini nantinya berguna bagi pelayanan publik si anak seperti sebagai persyaratan identitas naik pesawat bagi bayi atau anak, untuk pendaftaran anak sekolah, mengurus paspor mungkin, dan pelayanan publik lainnya di berbagai bidang.
Penerbitan KIA semakin dikejar oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Penerbitan KTP Anak Kurang Dari 5 Tahun
Menurut Permendagri 2 Tahun 2016, KIA anak untuk usia kurang dari lima tahun, seharusnya diterbitkan oleh Disdukcapil bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran anak, setelah penerbitan KIA resmi dilakukan setelah tahun 2016.
Jadi, jika kalian punya anak baru lahir, saat membuat Kartu Akta Kelahiran, sekalian tanyakan kartu identitas bagi si anak yang bernama KIA ini.
Jangan sampai Didsukcapil lupa membuatkan atau mungkin blangko habis, seperti blangko EKTP yang selalu habis.
Apa Saja Persyaratan Buat KIA yang Harus Disiapkan?
Untuk kalian yang mau membuat Kartu Identitas Anak, silakan siapkan persyaratan pembuatan KIA berikut ini:
1. Syarat buat KIA bagi anak usia di bawah 5 tahun sudah punya akta tapi belum punya KTP anak
Seperti telah disebutkan di atas, seharusnya KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kartu akta kelahiran.
Namun, jika akta lahir sudah terbit sedangkan KIA belum dicetak juga oleh disdukcapil, berikut ini syarat pembuatan KIA yang diperlukan untuk anak di bawahh 5 tahun:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali;dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
ingat, bawa berkas aslinya, dan yang difotokopi adalah Akta Kelahiran Anak. Untuk hati-hati siapa tahu diminta data tambahan, fotokopi saja semua berkas.
2. Syarat membuat KIA bagi anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari
Syarat pembuatan KIA Anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari sama seperti syarat di atas, cuma ada syarat tambahan berupa foto anak ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
Berikut ini syarat pengurusan KIA anak 5-17 tahun selengkapnya:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali;dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
- pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Persyaratan penerbitan KIA tambahan untuk WNI yang baru datang dari luar negeri
Buat anak yang baru datang dari luar negeri, selain syarat di atas, ada syarat tambahan berupa surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil.
4. Persyaratan pembuatan KIA Anak Orang Asing
Syarat yang harus dilengkapi untuk membuat KTP anak orang asing sama seperti ketentuan di atas (selain akta kelahiran), untuk yang kurang dari 5 tahun tanpa foto dan 5 tahun ke atas pakai foto.
Ini syarat lengkapnya:
- fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
- KK asli orang tua; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya.
- foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Apakah Persyaratan Pembuatan KIA Memerlukan Surat Pengantar dari RT RW?
Untuk membuat KTP anak, tidak diperlukan surat pengantar dari RT dan RW atau kelurahan. Kalian cukup membawa persyaratan yang diperlukan ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil di kota kalian.
Setelah berkas lengkap, proses pembuatan KIA akan diurus.
Cara Membuat KIA atau KTP Anak Di Disdukcapil
Prosedur atau langkah-langkah pembuatan KIA sebagai berikut:
- Siapkan syarat-syarat yang diminta.
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lalu di loket bilang mau bikin KIA.
- Jika blangko KIA ada, maka berkas kalian akan diurus. Jika blangko kosong, yah jangan heran, dari dulu kan emang gitu hehehe. Tanya kapan blangkonya ada.
- Persyaratan akan diteliti.
- Kepala Dinas kemudian menandatangani KIA dan KIA akan diserhakan kepada kalian.
- KIA bisa diambil langsung ke Disdukcapil.
- Menurut Permendagri 2 2016, Disdukcapil juga dapat menjemput bola ke sekolah-sekolah, tempat hiburan anak, dan tempat lainnya untuk mempercepat penerbitan KIA.
Gambar Contoh KIA (Ada di Lampiran Permendagri 2 2016 PDF)
Berikut ini gambar contoh KIA yang ada di Lampiran Permendagri:
gambar contoh KIA anak |
Ada QR code pada KIA, masa berlaku, lalu identitas dari NIK, nama, jenis kelamin, TTL dan sebagainya.
Mirip dengan identitas KTP dewasa.
Biaya Pembuatan KIA
Semua berkas kependudukan sesuai dengan UU Kependudukan, dibuat tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Fakta di lapangan terkadang berkata lain, seperti pembuatan EKTP yang berdasarkan pengalaman saya sangat susah, selalu alasan blangko kosong.
Padahal, kalau bikin lewat calo ternyata blangkonya ada.
Biaya pembuatan KIA anak pun seharusnya gratis.
Jika kalian dimintai biaya saat pembuatan KIA, silakan minta kwitansi kepada yang meminta, atau laporkan kepada pihak yang bisa memberikan sanksi atas dimintainya biaya.
Siapa pun yang melakukan pungli terhadap dokumen kependudukan dapat dipidana penjara 6 tahun.
Baca: Biaya Pembuatan EKTP Gratis?
Kira-kira itu saja informasi mengenai cara dan persyaratan pembuatan KIA terbaru beserta prosedur pengurusannya. Jangan lupa membuatkan EKTP setelah masa berlaku KIA habis. Baca juga: Ambil Surat Tilang Motor di Kejaksaan.