Beranda » Pemerintahan » Siapa Bilang Bikin E-KTP Gratis? Benarkah Tidak Ada Pungli?

Siapa Bilang Bikin E-KTP Gratis? Benarkah Tidak Ada Pungli?

jumanto.com. Apakah biaya pembuatan atau bikin E-KTP gratis? Ah masa sih? Di mana tuh yang bikin E-KTP gratis?

Hmmm, seharusnya sih iya, gratis, tanpa biaya, tanpa pungutan, tanpa iuran, tanpa sogokan, dan tidak boleh ada pihak manapun yang boleh memungut uang sepeserpun dari penerbitan E-KTP karena sanksinya yang sangat berat.

Faktanya?

Nanti akan saya ceritakan kisah kakak saya dan kawan saya saat membuat E-KTP, dan ternyata masih ada oknum-oknum nakal yang masih tetap bermain.

Biaya Pembuatan E-KTP Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah merubah drastis administrasi kependudukan di Indonesia.

UU 24/2013 ini sendiri diterbitkan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Dengan diterbitkannya UU 24/2013, maka dikenallah istilah KTP-el atau KTP Elektronik. Dengan adanya KTP Elektronik ini, berubah pula masa berlaku Kartu Tanda Penduduk, yang tadinya cuma 5 tahun, menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk.

Penerapan KTP-El juga tidak memungkinkan Penduduk untuk memiliki KTP-el lebih dari satu atau memalsukan KTP yang selama ini sering terjadi, yang sering digunakan untuk tindak kejahatan.

Mengingat betapa besarnya manfaat E-KTP serta untuk memenuhi hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik, maka pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai biaya pembuatan E-KTP di dalam pasal 79A yang berbunyi:

biaya pembuatan ktp el
Pasal 79A UU 24/2013

Sebenarnya, sudah sangat jelas bunyi peraturannya, bahwa segala macam bentuk pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, apapun itu, baik KK, KTA, KTP, Akta kelahiran, seharusnya gratis tidak dipungut biaya.

Jika masih ada oknum yang berani memungut biaya, jelas telah melanggar UU dan harus dikenakan sanksi.

Baca juga:

Sanksi Bagi Oknum Memungut Biaya KTP Elektronik

Peraturan yang dibuat, biasanya di bagian paling akhir, akan menetapkan sanksi bagi para pelanggar peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Terkait dengan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar pembuatan E-KTP, UU 24/2013 telah menetapkan sanksinya sebagai berikut:

sanksi pejabat yang memungut biaya ektp
Pasal 95B UU Nomor 24/2013

Jadi, siapapun itu, baik petugas desa/kelurahan, kecamatan, pegawai Disdukcapil, atau UPT yang masih memungut biaya pembuatan E-KTP, KK, KTA, Akta Kelahiran, akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah.

Jika melihat sanksinya, sebenarnya cukup berat. Sayangnya, ternyata masih banyak oknum-oknum nakal yang tetap bermain demi menambah “uang dapur” keluarganya.

Hal ini berdasarkan pengalaman kakak saya saat membuat E-KTP di suatu Kabupaten. Pada saat pembuatan memang gratis. Di awal tidak diminta uang sepeserpun.

Namun, setelah jadi, saat mau mengambil E-KTP yang sudah jadi, seorang petugasnya bilang kepada kakak saya, “Mas, seikhlasnya“.

Tanpa malu, petugas tersebut meminta kakak saya untuk memberikan uang seikhlasnya. Akhirnya kakak saya ngasih petugas tersebut 10 ribu rupiah, dan diterima juga.

Aneh juga sih, di depan kantor tertulis spanduk besar, biaya pembuatan E-KTP gratis, tapi di dalamnya diminta memberikan uang seikhlasnya.

Edan yah negara ini.

Kawan saya juga ada yang membuat KTP Elektronik, lalu nitip teman.

Sebenarnya bukan buat, tapi mengurus pindah saja, dan minta diterbitkan E-KTP baru di domisili yang baru.

Semua berkas sudah lengkap.

Tapi, karena kesibukkan, kawan saya minta temannya untuk mengantarkan berkas tersebut, dan petugas Disdukcapilnya minta fee per E-KTP 200 ribu rupiah.

Gila benar kan.

Akhirnya kawan ngurus E-KTP sendiri ke Disdukcapil.

Dikasihlah uang sama kawan saya, diterima juga.

Hmmm, kira-kira boleh gak ya kalau dikasih uang diterima, tidak meminta?

Kalau saya pribadi, saya malu, meskipun tidak meminta, tapi dikasih, saya tetap lebih memilih tidak menerima.

Yah, begitulah.

Memang masih banyak pelayanan publik yang tanpa malu, menggelar pungutan liar, meskipun sudah memasang spanduk tanpa pungutan. Salah satunya pengalaman Rika Destiana saat membayar pajak kendaraan di Samsat Induk Rajabasa.

Si doi dikenakan pungli, suruh bayar seikhlasnya di ruang berkas.

Negara ini memang gila ya, gak punya malu.

Hmmm, memang tidak semuanya seperti itu sih.

Banyak juga kok Disdukcapil yang benar-benar gratis dalam memberikan pelayanan kependudukan

Hanya saja, memang masih banyak juga oknum yang memungut biaya pembuatan E-KTP, tidak gratis sesuai dengan peraturannya. Mohon Kemendagri untuk memastikan tidak ada lagi pungutan biaya E-KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Baca: Pengalaman mengurus ektp.