jumanto.com – Cara & Persyaratan Membuat E-KTP Bagi Pemula. Apa saja sih syarat membuat KTP elektronik? Mungkin itu adalah pertanyaan bagi kalian yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, lalu ingin membuat KTP sendiri untuk pertama kalinya. Cara membuat KTP sendiri seharusnya tidak ribet, akan tetapi karena satu dan lain hal, pada praktiknya memang sering bikin kesel.
Seperti pengalaman saya saat mengurus EKTP.
Kegunaan KTP Elektronik
KTP El atau KTP Elektronik merupakan dokumen kependudukan yang berguna banget, karena merupakan dokumen induk bahwa seseorang memang merupakan penduduk dari Negara Indonesia.
Oleh karena itu wajar, jika mau mengurus apa pun, yang disyaratkan biasanya fotokopi KTP.
Misal mau daftar CPNS, membuka rekening tabungan, daftar BPJS, daftar kerja, membuat surat keterangan kehilangan kepolisan, pilkada, dan keperluan lainnya.
Untuk naik pesawat atau naik kereta pun, dokumen E-KTP pasti bakal diminta saat mau check in.
Oleh karena itu, penting banget buat kalian yang sudah berumur 17 tahun ke atas, untuk segera mengurus KTP pertama kalinya agar bisa segera memiliki E-KTP.
Mau seribet apa pun pengurusan KTP Elektronik, karena dokumen ini sangat penting, maka kita harus berjuang sampai titik darah penghabisan wkwkwkwk.
Proses pengurusan KTP elektronik sekarang ini seharusnya sudah tidak seribet dulu.
Apalagi setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 471.13/8039/DUKCAPIL tanggal 3 Mei 2018 tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-El).
Berdasarkan surat edaran Ditjen Dukcapil tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harusnya juga buka di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur lainnya.
Selain itu, harusnya juga sudah ada call center dan nomor pengaduan di masing-masing Dinas Kependudukan Catatan Sipil, serta pengumuman ketersediaan blangko dan mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai diproses lewat website/papan pengumuman.
Persyaratan Membuat KTP bagi Pemula untuk Pertama Kalinya
Dulu, untuk membuat E-KTP atau KTP Elektronik, kita harus membawa surat pengantar RT RW Desa/Kelurahan, yang tentu memakan waktu lebih lama dan sering juga ada “pungli” di sana.
Namun, dengan adanya surat Edaran dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, surat pengantar dari keluarahan dan RT RW tidak diperlukan lagi.
Meskipun demikian, pada praktiknya, tetap saja ada Kecamatan/Disdukcapil yang minta kita untuk tetap membawa surat pengantar, entah mereka baca surat edaran itu atau tidak.
Akan tetapi, peraturan aslinya berbunyi bahwa surat pengantar memang sudah tidak perlu lagi saat sebagai persyaratan saat kita mau mengurus eKTP.
Lalu, apa saja persyaratan membuat E-KTP bagi pemula yang baru mau pertama kalinya mengurus KTP elektronik?
Kalau di kota Bandar Lampung, berdasarkan pengalaman kawan-kawan dan keterangan dari Bapak Zainudin, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, untuk mengurus E-KTP, syarat-syarat yang harus dibawa cuma 2, yaitu:
- fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
- Foto berwarna ukuran 3 x 4.
Nah, cuma dua itu saja yang diperlukan untuk mengurus E-KTP pertama kalinya. Foto 3 x 4 biasanya digunakan sebagai KTP Sementara jika blangko EKTP kosong.
Jadi, surat pengantar RT RW untuk membuat KTP tidak disyaratkan lagi.
Cara Membuat E-KTP Bagi Pemula
Buat para pemula yang sama sekali belum pernah rekam e-KTP, untuk membuat E-KTP, cukup membawa dua dokumen persyaratan di atas, lalu datang ke Disdukcapil bagian Perekaman Data.
Silakan ambil antrian, menunggu dipanggil, lalu tinggal ikuti saja proses perekaman data saat dipanggil oleh petugas.
Jika tidak ingin datang ke Disdukcapil, bisa juga melakukan perekaman data di Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan di atas.
Persyaratan foto 3 x 4 bisa jadi sudah tidak dipersyaratkan lagi saat ini, karena blangko tersedia. Persyaratan foto 3 x 4 berdasarkan pengalaman saya, dibutuhkan saat kita mau membuat KTP Sementara karena blangko EKTP kosong.
Lalu, saat perekaman data di atas, ngapain aja?
Perekaman data E-KTP untuk pertama kalinya bagi pemula biasanya terdiri atas:
- perekaman sidik jari (10 jari semuanya).
- perekaman data retina mata (silakan melotot yang lebar di alat yang disediakan :D)
- perekaman tanda tangan kita secara elektronik.
- pengambilan foto setengah badan.
Setelah perekaman data selesai, kita akan dikasih selembar kertas tanda bahwa kita sudah rekam EKTP dan juga sebagai dokumen untuk mengambil EKTP setelah jadi nanti.
Lamanya EKTP jadi dan bisa diambil tergantung dari Disdukcapil setempat.
Bisa 1 hari jadi, bisa juga menunggu sampai 2 minggu, bahkan kalau blangko habis bisa berbulan-bulan.
Nah, kalau memperhatikan cara membuat KTP untuk pertama kalinya di atas, sebenarnya gak ribet ya hehehe.
Mungkin yang ribet kalau mau buat EKTP di suatu Kota tapi KK kita bukan beralamat di Kota tersebut melainkan di kota lain (beda domisili dengan KK). Padahal sudah ada Permendagri bahwa mengurus EKTP bisa dilakukan di luar domisili.
Demikian informasi Cara dan Persyaratan Membuat E-KTP bagi Pemula berdasarkan pengalaman pribadi dan informasi dari Disdukcapil kota Bandar Lampung. Baca Juga: Blangko EKTP Kosong? Bohong!!!