Jumanto.Com – Mungkin banyak di antara kita yang sudah registrasi ulang kartu prabayar tapi ternyata belum tahu apa tujuan registrasi ulang kartu prabayar baik Telkomsel, Tri, Indosat, XL, Axis dan kartu seluler lainnya. Registrasi ulang kartu prabayar tentu punya maksud dan tujuan yang ingin dicapai.
Seperti telah saya tuliskan sebelumnya bahwa batas akhir registrasi ulang kartu prabayar adalah tanggal 28 Februrari 2018 lalu.
Meskipun batas terakhir registrasi ulang kartu prabayar masih lama, tapi alangkah baiknya jangan ditunda-tunda karena cara registrasi ulang kartu prabayar pun sebenarnya gampang banget, gak sampai 1 menit sudah selesai asalkan data lengkap, gak perlu nyari-nyari lagi.
Untuk registrasi ulang kartu prabayar cuma dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di E-KTP atau di KK, serta Nomor KK (Kartu Keluarga).
Kalau gak punya E-KTP apa masih bisa registrasi ulang kartu prabayar?
Masih bisa kok.
Saya sampai sekarang masih belum punya e-KTP karena bikin e-KTP blangkonya habis terus, tiap datang ke Disdukcapil gak pernah ada blangko e-KTP dan sampai saat ini belum dapat kabar kapan blangko tersedia.
Baca juga: Cara Hutang Pulsa Indosat.
Alasan dan Tujuan Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Registrasi kartu prabayar sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu. Saat kita beli kartu perdana dan mau kita pakai, saat itu pun sebenarnya kita registrasi kartu terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan kartu prabayar.
Namun karena ada aturan baru dari Menteri Komunikasi dan Informasi, maka di tahun 2017 dan 2018 pun kita diwajibkan kembali untuk registrasi ulang kartu prabayar.
Adapun tujuan registrasi kartu prabayar adalah:
1. Registrasi kartu prabayar bertujuan untuk perlindungan keamanan pengguna kartu prabayar
Registrasi kartu prabayar baru dan registrasi ulang kartu prabayar lama akan memberikan perlindungan kepada kita sebagai pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber dan kejahatan lainnya, sehingga kita makin nyaman saat menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
Registrasi kartu prabayar juga bertujuan untuk menjaga keamanan data diri kita saat melakukan transaksi online yang sudah makin marak di Indonesia.
2. Registrasi ulang kartu prabayar untuk kemudahan layanan telekomunikasi
Dengan meregistrasikan data diri kita sebagai pengguna kartu prabayar, kita akan lebih mudah mendapatkan layanan dari provider kartu prabayar baik untuk transaksi online maupun non tunai, misalkan TCASH, dan lain-lain.
3. Data pelanggan saat registrasi digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah
Data kita yang telah terdaftar pada kartu prabayar dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal-hal lain yang sejenis.
Nah, registrasi ulang kartu prabayar tentu bagus juga untuk dilakukan demi menjaga validitas data pemilik kartu prabayar.
Selama ini sering dapat SMS penipuan kan?
Dengan adanya registrasi ulang kartu prabayar ini tentu akan makin mudah melacak siapa yang melakukan aksi penipuan karena setiap pemilik kartu prabayar terdaftar menggunakan NIK Nasional.
Nah, itulah kurang lebih tujuan dari Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Baca Juga: Pengalaman Beli Pulsa Murah di Traveloka.