jumanto.com – Perkara yang Membatalkan Puasa. Sebelum kita melaksanakan ibadah puasa, kita mesti tahu hal yang membatalkan puasa, baik puasa sunnah maupun wajib (Ramadhan/Nadzar). Perlu dibedakan antara yang membatalkan puasa dengan yang membatalkan pahala puasa karena penjelasannya tentu berbeda.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, secara umum, rukun puasa itu ada dua, yaitu Niat dan yang Kedua Menghindari dari semua perkara yang membatalkan puasa.
Jika seseorang melakukan dari salah satu yang membatalkan puasa, maka puasanya telah batal dan dia wajib mengganti/mengqadha di hari lain selain di bulan Ramadhan.
Nah, oleh karena itu, penting banget tuh untuk belajar apa saja yang membatalkan puasa.
Beberapa orang ada yang sering bertanya, apakah menangis membatalkan puasa, apakah kentut di dalam air membatalkan puasa, apakah suntik membatalkan puasa, apakah infus membatalkan puasa, dan berbagai pertanyaan lainnya.
Baca Juga: Tata Cara Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Penuh.
Perkara yang Membatalkan Puasa baik Pria maupun Wanita
Artikel ini saya ambil dari Buku Fiqih Puasa Praktis Buya Yahya serta dari beberapa sumber lainnya.
Buya Yahya telah menyampaikan panjang lebar dalam ceramah beliau mengenai sesuatu yang membatalkan puasa Ramadhan dan puasa sunnah.
perkara yang membatalkan puasa |
Berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya yang harus kita tahu:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu 5 lubang tubuh
Hal yang membatalkan puas yang pertama adalah memasukkan sesuatu ke dalam 5 lubang anggota tubuh yaitu:
- mulut.
- hidung.
- telinga.
- qubul/jalan depan (alat kelamin depan).
- dubur/jalan belakang.
Memasukkan sesuatu ke dalam mulut hukumnya membatalkan puasa jika ditelan. Batas ditelan adalah setelah melewati makhraj huruf kha.
Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat: ludahnya sendiri, belum keluar dari mulut, dan ludah tidak tercampur yang lain (darah gusi, sisa makanan, dll).
Termasuk memasukkan sesuatu ke dalam mulut adalah makan dan minum dengan sengaja. Ada pun jika tidak sengaja, meskipun banyak, karena lupa, maka tidak membatalkan puasa.
Dalilnya adalah:
“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (Al-Baqarah : 187)
“Apabila lupa kemudian makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah lah yang memberinya makan dan minum” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Memasukkan sesuatu ke dalam hidung akan membatalkan puasa jika barang yang dimasukkan itu sampai ke hidung bagian atas, dekat mata, yang apabila kemasukkan air akan terasa panas/tersengak.
Memasukkan sesuatu ke dalam lobang telinga membatalkan puasa jika memasukkannya sampai ke telinga bagian dalam yang jari kelingking kita tidak bisa menjangkaunya.
Memasukkan sesuatu ke dalam qubul maupun dubur, misal pengobatan, juga membatalkan puasa seseorang.
2. Muntah dengan sengaja, perkara yang membatalkan puasa baik sunnah maupun wajib
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Termasuk muntah dengan sengaja, orang yang kemasukan lalat ke dalam tenggorokan lalu berusaha mengeluarkannya.
Atau termasuk muntah dengan sengaja adalah orang yang biasa mencium sesuatu akan muntah, nah dia sengaja mencium barang tersebut dan kemudian muntah.
Atau ia terbiasa kalau sikat gigi muntah, eh dia sikat gigi saat puasa dan kemudian muntah, maka batal puasanya.
Setelah muntah, seseorang wajib mensucikan mulutnya dengan menggunakan air suci mensucikan. Jika belum berkumur, eh menelan ludah yang bercampur dengan muntahan (muntah tidak sengaja), maka batal puasanya, karena muntah najis, lalu tercampur dengan ludah dan ditelan, berarti ia menelan najis.
Dalil bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa, bawasannya Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka baginya tidak wajib untuk mengganti puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengganti puasanya”(Hadits Riwayat Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad)
3. Berhubungan suami istri, membatalkan puasa bagi perempuan dan laki-laki
Bersenggama hukumnya membatalkan puasa, jika kepala dzakarnya sudah masuk seluruhnya. Adapun jika belum masuk seluruhnya, belum membatalkan.
Akan tetapi, bagi perempuan, meskipun kepala dzakar belum masuk semua, tetap saja puasanya sudah batal karena sudah memasukkan sesuatu ke qubul/farji.
Termasuk membatalkan puasa, memasukkan dzakar ke dalam jalan belakang/dubur, ke hewan, atau berzina.
Baca juga: Manfaat pernikahan.
4. Keluar mani dengan sengaja membatalkan puasa
Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, dengan cara apa pun, maka dia telah batal puasanya.
Misalkan seseorang sudah biasa keluar mani saat menonton film itu, eh pas puasa dia nonton dan keluar air mani, maka batallah puasanya.
Keluar mani yang tidak sengaja seperti mimpi basah, tidak membatalkan puasa.
5. Gila meskipun sebentar membatalkan puasa
Baik disengaja maupun tidak disengaja, sebentar maupun lama, gila akan membatalkan puasa seseorang.
Jika seseorang gila karena disengaja, maka dia wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan.
Sementara gila yang tidak disengaja, dia tidak wajib mengqadha puasanya dan tidak wajib bayar fidyah juga.
6. Mabuk dan pingsan
Perkara yang membatalkan puasa yang keenam adalah mabuk dan pingsan. Penjelasannya, diperinci lagi, apakah disengaja atau tidak disengaja.
Mabuk dan pingsan yang disengaja akan membatalkan puasa meskipun sebentar.
Sedangkan mabuk dan pingsan yang tidak disengaja akan membatalkan puasa jika seharian tanpa sadar.
Jika sadar sebentar saja, maka tidak batal puasanya.
7. Haid, perkara yang membatalkan puasa bagi wanita
Seorang perempuan yang sedang berpuasa, jika kedatangan haid/datang bulan, meskipun kurang 1 menit lagi waktu buka puasa datang, tetap batal puasanya di hari itu.
Meskipun puasanya batal, pahala puasanya tetap utuh, dan wajib mengqadha / mengganti puasanya di hari yang lain.
8. Melahirkan juga membatalkan puasa seorang wanita
Seorang perempuan yang melahirkan baik melahirkan dalam keadaan bayi hidup atau meninggal, atau yang lahir adalah segumpal darah (keguguran), akan membatalkan puasanya.
Perempuan yang hamil boleh untuk tidak berpuasa.
Jika dia memutuskan untuk berpuasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka batallah puasanya.
Baca juga: Rukun shalat jenazah.
9. Nifas
Perempuan yang kedatangan nifas juga batal puasanya. Misalkan saja perempuan yang semalam melahirkan, lalu tidak keluar darah nifas, dan dia niat puasa, tapi siang harinya tiba-tiba keluar darah nifas, maka batal puasanya.
Atau perempuan yang sudah melahirkan 30 hari yang lalu, saat masuk Ramadhan, tiba-tiba darahnya berhenti, sehingga dia berpuasa. Akan tetapi, setelah puasa, sedangkan belum sampai 60 hari batas paling panjangnya nifas, ternyata keluar darah nifas lagi, maka batal pula puasanya.
Dalilnya hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Bukankah jika haid seorang perempuan, dia tidak shalat dan puasa? Kami katakan: “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” (Hadits Riwayat Muslim)
10. Murtad
Seseorang yang keluar dari Islam saat sedang berpuasa, maka batal puasanya. Misalkan, sedang puasa tiba-tiba bilang kalau dia tidak percaya bahwa Muhammad SAW adalah nabi, maka dia telah murtad dan batal puasanya.
Selain ke-10 Perkara yang membatalkan puasa di atas, tambahan lainnya yang biasanya dikatakan membatalkan puasa adalah infus yang dipasang pada orang sakit.
Adapun suntik tidak membatalkan puasa.
Nah, setelah kita tahu, ternyata banyak juga ya hal hal yg membatalkan puasa selain makan dan minum.
Demikian ilmu tentang 10 Perkara yang Membatalkan Puasa disertai dengan dalilnya. Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa?