jumanto.com – Perbedaan Antara BPK, BPKP, dan Inspektorat. Tahukah anda, bahwa selama ini berita-berita di media massa baik itu media cetak maupun media online, banyak sekali tertukar-tukar menyebut istilah BPK dan BPKP? Mereka tidak bisa membedakan mana yang harusnya tertulis BPK dan mana yang harusnya BPKP.
Beberapa kesalahan terkait BPK dan BPKP di antaranya:
- BPKP disebut sebagai singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.
- BPKP disebut sebagai singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
- BPKP disebut sebagai singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan.
- Tertukar, yang seharusnya diberitakan adalah BPKP, tertulis BPK, atau sebaliknya.
- Ada yang lebih parah lagi, BPKP dituliskan BPKB :).
Baca juga:
Perbedaan Antara BPK dan BPKP [Tugas, Fungsi Pengawasan, Gaji]
BPK dan BPKP merupakan dua institusi yang berbeda. Adapun perbedaan antara BPK dengan BPKP di antaranya:
1. Perbedaan Dasar Hukum Pembentukan BPK dan BPKP
Perbedaan antara BPK dan BPKP yang pertama adalah mengenai dasar hukum pembentukannya.
Pembentukan BPK
Dasar hukum dibentuknya BPK adalah UUD Tahun 1945, di pasal 23E, yang menyebutkan “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri“.
Selanjutnya, tahun 2006 telah diterbitkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU 15/2006 ini menegaskan power dari BPK.
Pembentukan BPKP
Dasar hukum dari BPKP adalah dengan diterbitkannya Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Melihat dasar hukum pembentukan kedua lembaga tersebut di atas, jelas terlihat di mana perbedaannya dan di mana posisi serta kekuatan masing-masing berdasarkan dasar hukum
2. Perbedaan Kelembagaan BPK dan BPKP
BPK merupakan lembaga tinggi negara yang posisinya ada di luar Pemerintah. BPK kedudukannya setara dengan MPR, DPR, DPRD, MA, dan MK.
Meskipun BPK ada di luar Pemerintah, tapi pendanaannya tetap menggunakan APBN melalui Sekretariat Jenderal BPK. Setjen BPK inilah yang ada di dalam pemerintahan.
Sedangkan BPKP, merupakan Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK). BPKP ada di dalam pemerintah, dan setara dengan BPS, BNN, BNPB, dan badan atau lembaga non Kementerian lainnya.
3. Pemilihan Pimpinan BPK dan BPKP
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23F ayat (1) disebutkan bahwa “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden“.
Di ayat (2) di tambahkan “Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota“.
Dengan demikian, Anggota BPK dipilih oleh DPR, kemudian Ketua BPK dipilih oleh anggota dari Anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR.
Sedangkan Kepala BPKP dipilih oleh Presiden, sama halnya dengan Menteri-menteri yang dipilih langsung oleh Presiden.
4. Perbedaan Pertanggungjawaban BPK dan BPKP
Perbedaan antara BPKP dan BPK yang keempat adalah soal ke mana hasil kerja kedua lembaga ini dipertanggungjawabkan.
BPK mempertanggungjabwabkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2).
Sedangkan hasil pengawasan BPKP dilaporkan langsung kepada Presiden sebagai atasan langsung dari BPKP.
5. Peran BPK dan BPKP
BPK berperan sebagai Auditor Eksternal, yang mengawasi pemerintah dari luar.
Sedangkan BPKP merupakan Auditor Internal Pemerintah yang diharapkan bisa memperbaiki kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dengan mengawasi pemerintah dari dalam.
6. Penugasan BPKP dan BPK
Penugasan audit di BPK berupa Audit Keuangan, Audit Kinerja, Audit dengan Tujuan Tertentu.
Sedangkan Penugasan di BPKP berupa Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu.
BPKP tidak melakukan Audit Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Namun, selama ini BPKP masih melakukan audit keuangan juga atas dana-dana loan/pinjaman luar negeri sesuai dengan MoU dengan si pemberi pinjaman.
7. Jabatan Fungsional Pegawainya
Pegawai-pegawai BPK memegang Jabatan Fungsional Pemeriksa, sedangkan pegawai BPKP memegang Jabatan Fungsional Auditor. Berbeda jenis jabatan, berbeda jenis tunjangan, dan berbeda juga peraturan angka kreditnya.
8.Penghasilan/Gaji Pegawai BPK dan BPKP
Nah, perbedaan antara BPK dan BPKP yang terakhir ini penting bagi Anda yang mau mendaftar CPNS, mau memilih BPK atau BPKP, yaitu terkait perbedaan gaji yang diterima oleh pegawai di antara kedua lembaga tersebut.
Kalau menyinggung masalah gaji pokok, semua sama standarnya, masalah uang makan, dan tunjangan lain yang melekat pada gaji, semua juga sama standarnya.
Yang berbeda adalah Tunjangan Kinerjanya.
Tunjangan Kinerja Pegawai BPK lebih besar dibandingkan dengan Tunjangan Kinerja BPKP.
Silakan cari saja di Google Tunjangan Kinerja BPK dan Tunjangan Kinerja BPKP.
Selain Tunjangan Kinerja, penugasan-penugasan BPK juga lebih banyak, efeknya penghasilan juga makin banyak.
Jadi bagi para calon pelamar CPNS, kalau mau penghasilan yang lebih tinggi, BPK atau BPKP, maka pilihlah BPK :). Kenapa?
Karena Gaji Pegawai BPK lebih tinggi dari Gaji Pegawai BPKP hehehe.
Demikian info singkat seputar Perbedaan antara BPK dan BPKP yang kadang membingungkan orang awam.
Baca juga:
Apa Itu Inspektorat?
Inspektorat adalah aparat pengawasan intern pemerintah daerah, yang terdiri dari Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembina dari Inspektorat adalah BPKP.
Nah, kurang lebih itulah perbedaan antara BPK, BPKP, dan Inspektorat. Baca juga: Tugas dan Fungsi BPKP.