jumanto.com – Saya sering ditanya, kamu kerja di mana? Saya jawab, kerja di BPKP. Oh BPKB ya. Dalam hati, agak dongkol juga, emangnya saya motor hehehe. Atau terkadang jawaban orang tersebut balik nanya lagi, apa itu BPKP? Tugas BPKP apa? Kerjanya ngapain aja? Fungsinya apa? Struktur Organisasinya gimana? Apa bedanya BPKP sama BPK?
Nah, pada tulisan kali ini saya ingin menjawab beberapa pertanyaan di atas, sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar keberadaan BPKP.
BPKP sendiri sebenarnya bukan pilihan saya saat lulus dari STAN tahun 2009 lalu. Pada saat itu, kami alumni STAN Kebendaharaan Negara disuruh memilih prioritas penempatan: Kemenkeu, BPK, atau BPKP.
Waktu itu saya pilih Kementerian Keuangan sebagai pilihan pertama saya, lalu pilihan kedua BPK, dan pilihan terakhir baru BPKP.
Sayangnya, hampir semua lulusan STAN 2009 dari Kebendaharaan Negara memilih Kemenkeu. Hanya 14 orang yang memilih BPK sebagai prioritas pertama, padahal BPK butuh 24/25 orang.
Sementara BPKP yang butuh 24/25 orang, tidak ada satu pun yang memilih. Maklum, Gaji Pegawai BPKP memang paling kecil diantara ketiga instansi tersebut di atas 😀
Jadilah Sekretariat STAN kemudian mengalokasikan semau mereka, mana yang masuk BPK dan mana yang masuk BPKP, dan saya termasuk yang “dilempar” ke BPKP hehehe.
BPKP Adalah …
BPKP adalah singkatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dari singkatan tersebut, seharusnya sudah tergambar tugas dan fungsi dari BPKP, yang kata utamanya adalah “Pengawasan”.
Jadi, BPKP harusnya bertugas mengawasi pengelolaan keuangan dan juga pembangunan yang ada di Indonesia, negeri kita tercinta.
Keberadaan BPKP sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menurut Perpres 192/2014, BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah atau APIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh seorang Kepala.
Dari Perpres tersebut, dapat disimpulkan bahwa BPKP adalah aparat pengawasan intern atau dalam dunia swasta biasa disebut dengan auditor intern, berbeda dengan BPK yang merupakan auditor ekstern.
Karena BPKP berada di bawah Presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden, maka setiap hasil penugasan dari BPKP dilaporkan kepada atasannya, yaitu Presiden RI.
Logo BPKP |
Mengenal Tugas dan Fungsi BPKP
Apa tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan? Baca di bawah ini ya:
Tugas Pokok BPKP
Tugas BPKP telah diatur dalam perpres 192 tahun 2014, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Fungsi BPKP
- perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
- pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
- pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
- pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
- pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaanprogram dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
- pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
- pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
- pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
- pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
- pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
- pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Nah itulah tadi tugas dan fungsi BPKP sesuai Perpres 192/2014. Harap dibedakan antara BPKP dengan BPK, BPPT, dan BPPK ya hehehe.
BPKP sebagai Pembina SPIP
Sesuai dengan amanat PP 60/2008, BPKP ditunjuk sebagai pembina Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Oleh karena itu, BPKP pun terus mendorong penerapan SPIP dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, tanya jawab tentang SPIP, evaluasi, diklat, dan kegiatan lain guna tercapainya target maturitas SPIP.
Baca juga: Gaji TNI Per Bulan.
Struktur Organisasi BPKP
struktur organisasi BPKP (sumber gambar: www.bpkp.go.id) |
Struktur Organiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terdiri atas:
- Kepala BPKP.
- Sekretariat Utama (dipimpin Sekretaris Utama BPKP)
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
- Deputi Bidang Akuntan Negara;
- Deputi Bidang Investigasi; dan
- Inspektorat.
Jadi ada 6 Eselon I di BPKP yaitu 1 Sekretaris Utama dan 5 Deputi.
Di bawah Sekretaris Utama ada 5 Kepala Biro (Biro Keuangan, Biro Umum, Biro Kepegawaian, Biro Renwas, dan Biro Hukum dan Humas).
BPKP juga punya kantor perwakilan di tiap Provinsi baik di Jakarta, Banten, Lampung, Palembang, Papua, dan Provinsi-provinsi lainnya.
Baca juga: Gaji Polisi Per Bulan.
Rekrutmen BPKP
Saya sendiri belum pernah merasakan Tes CPNS di BPKP. Tapi, berdasarkan hasil cerita kawan-kawan yang masuk BPKP lewat jalur tes CPNS, sistem rekrutmen BPKP terbilang bersih.
Tidak ada pungutan uang sama sekali dalam penerimaan CPNS di lingkungan BPKP.
Semua murni berdasarkan hasil kelulusan tes dan seleksi CPNS.
Informasi lowongan BPKP akan diumumkan saat ada seleksi CPNS.
Baca juga: Gaji Pegawai BPK.
Finally
Mudah-mudahan dengan membaca tulisan ini kalian jadi kenal apa itu BPKP ya.
Singkatnya, BPKP adalah auditor intern pemenrintah yang melakukan kegiatan pengawasan intern. Kegiatan pengawasan intern ini ada yang sifatnya assurance dan ada yang sifatnya consulting.
Lalu, Apa wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu lembaga negara? Apa perbedaan BPKP dengan BPK dilihat dari fungsinya? Selengkapnya silakan baca: Perbedaan BPKP dan BPK yang harus kalian tahu.