Beranda » Pemerintahan » Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung dan Kota Lain

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung dan Kota Lain

Jumanto.Com – Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Lampung dan Kota Lain. Kabar gembira bagi warga Lampung yang ingin menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotornya yang telah mati karena gak bayar pajak, atau ingin balik nama kendaraan bermotor. Provinsi Lampung kini menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang jadwalnya mulai dari 17 Oktober 2017 (171017) sampai dengan 31 Desember 2017.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa pemutihan pajak kendaraan Lampung 2017 ini ditargetkan menyumbang pendapatan asli daerah sebesar 75 milyar rupiah.

Dengan demikian, diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan keringanan pembayaran pajak ini sehingga bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan Provinsi Lampung ke depannya.

Gak cuma di Lampung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dilaksanakan di kota lain berdasarkan peraturan kepala daerah masing-masing.

Salah satu hal yang biasa ditanyakan saat program pemutihan pajak adalah syarat yang harus dibawa.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Lampung dan Kota Lain

Bagi warga kota Bandar Lampung yang mau ikutan program pemutihan pajak di Lampung tahun 2017 ini segera saja datang ke Kantor Samsat di Rajabasa Bandar Lampung, tepatnya ke Loket Crisis Center Samsat Rajabasa Bandar Lampung.

Selain di Samsat Rajabasa, masih ada 9 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) lainnya yang melayani program pemutihan pajak kendaraan Lampung tahun 2017 ini:

  1. Samsat Kalianda,
  2. Samsat Metro,
  3. Samsat Bandarjaya,
  4. Samsat Sukadana,
  5. Samsat Liwa,
  6. Samsat Kotabumi,
  7. Samsat Blambangan Umpu,
  8. Samsat Kota Agung, dan
  9. Samsat Menggala
syarat pemutihan pajak kendaraan

Syarat-syarat yang harus disiapkan saat mengikuti program pemutihan pajak Lampung

Buat kalian yang mau ikutan daftar pemutihan pajak kendaraan di Lampung atau kota lain, secara umum syarat-syarat yang diminta adalah:

  1. KTP
  2. STNK
  3. BPKB

Ketiga dokumen di atas harus menggunakan identitas yang sama, lalu kita diharuskan mengisi formulir saat pendaftaran pemutihan pajak kendaraan.

Adapun syarat khusus lainnya yaitu:

  1. Syarat perubahan identitas pemilik dan kendaraan bermotor dilengkapi dengan: identitas diri, STNK, Tanda Bukti Pendaftaran BPKB.
  2. Syarat penggantian STNK karena hilang: Identitas diri, BPKB Asli dan Fotokopi, Surat Pernyataan Pemilik mengenai STNK yang hilang dengan meterai, laporan polisi, iklan media cetak dan hasil pemeriksaan fisik.
  3. Syarat perpanjangan: identitas diri, STNK, BPKB, Surat Keteranga Buka Blokir STNK, dan hasil pemeriksaan cek fisik.
  4. Syarat pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor: identitas diri, STNK, Tanda Bukti Pendaftaran BPKB, tanda bukti pemindahtanganan.

Jika diwakilkan maka harus menggunakan surat kuasa bermeterai.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 5 tahun serta Balik Nama Kendaraan Bermotor kita diharuskan membawa kendaraan ke lokasi pemutihan pajak kendaraan, karena harus melakukan Cek Fisik Kendaraan juga.

Untuk syarat pemutihan kendaran bermotor di kota lain (Jatim Jabar dll) saya yakin syaratnya gak terlalu berbeda dengan syarat di atas.

Jangan lupa juga siapkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan di tahun yang ditentukan ya.

Kiranya itu saja Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Lampung dan Kota Lain mudah-mudahan bermanfaat. Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Lampung Tahun 2017.