jumanto.com – Ragu kentut ketika shalat tidak membatalkan wudhu dan shalatnya? Di dalam madzhab Syafi’i, diajarkan setidaknya ada 5 hal yang membatalkan wudhu dan tentu saja ikut membatalkan shalat. Lalu, apa hukum ragu ragu kentut atau tidak ketika shalat? Apakah ragu kentut setelah wudhu sudah membuat wudhu batal? Apakah kentut di Miss membatalkan wudhu? Jika ragu apakah keluar kentut saat shalat atau tidak, batalkah sholatnya?
Nah, di kesempatan ini, kita akan membahas dalil hadis yang menyatakan bahwa ragu kentut atau tidak saat shalat, tidak membatalkan shalat seseorang, selama tidak ada bunyi kentut yang keluar atau tidak tercium bau kentut.
Hal tersebut karena ragu kentut atau tidak bukan termasuk salah satu dari perkara yang membatalkan wudhu, sampai datangnya keyakinan. Salah satu hal yang meyakinkan bahwa itu kentut adalah dari bunyinya, atau jika tidak, dari baunya.
Jika seseorang ragu kentut sebelum shalat, tidak mengapa dia kemudian mengerjakan shalat tanpa berwudhu kembali, dengan catatan tidak ada bunyi kentut yang terdengar atau tidak ada bau kentut yang tercium.
Namun, jika dia wudhu kembali, hal ini tentu baik dan mendapatkan pahala tambahan karena wudhu di atas wudhu termasuk salah satu yang disukai dalam agama.
Seseorang baru dikatakan batal wudhunya jika dia yakin bahwa dia telah kentut.
Sementara jika seorang muslim ragu kentut atau bukan, maka dihukumi bukan kentut.
Lalu gimana jika selalu ragu kentut saat shalat? Nah, jika keraguan muncul terus saat shalat, bisa jadi ini adalah penyakit was was, yang dibisikan setan di dada manusia.
Syaithon adalah “alladzi yuwaswisu fii shuduurinnas”, makhluq yang senantiasa membisikkan keraguan, was was, ke dalam dada manusia.
Berlindunglah kepada Allah dari Syaithon yang menyebarkan penyakit was was ke dada manusia mudah-mudahan keraguan itu kemudian hilang.
Dalil Hadis Tidak Yakin Kentut Ketika Shalat Tidak Membatalkan Wudhu dan Shalatnya
Di dalam Kitab Fathul Mu’in disebutkan, Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah “yakin keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu qubul maupun dubur, kecuali air mani”
Jadi, segala sesuatu yang keluar dari qubul maupun dubur, semuanya membatalkan wudhu baik itu benda cair, padat, maupun gas.
Salah satu yang keluar dari dua jalan adalah kentut, yaitu benda gas yang keluar dari dubur disertai bau atau disertai bunyi saat keluarnya.
Dikecualikan dari yang membatalkan wudhu adalah kalau dia ragu, seperti disebutkan di kitab Fathul Mu’in, syarat dia membatalkan wudhu adalah harus yakin. Jika dia masih ragu, maka tidak membatalkan wudhu.
Wudhu tidak batal, maka shalat pun tidak batal.
Ragu kentut saat shalat tidak membatalkan sholatnya |
Adapun hadis yang menyebutkan ragu kentut saat shalat tidak membatalkan shalat adalah sebagai berikut:
عَلِيٌّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ
سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ ح وَعَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ
أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي
الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ
صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya:
Dari
Abdullah bin Zaid (w. 63H), bahwa ada seseorang yang mengadukan
keraguannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bahwa dirinya seolah-olah
mengeluarkan sesuatu (kentut) ketika shalat. Beliau lalu bersabda:
“Janganlah kamu meninggalkan (shalatmu) hingga kamu mendengar suara
(kentutmu) atau mencium baunya.” H.R. Bukhari (w. 256 H)
Dari hadis di atas, disebutkan, bahwa shahabat yang ragu apakah kentut atau tidak, disuruh untuk tidak meninggalkan shalatnya, hal ini menandakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu dan otomatis tidak membatalkan shalat.
Jika batal wudhu, otomatis batal shalatnya, dan Rasul pun pasti akan menyuruhnya langsung berhenti dalam shalat.
Jadi, bisa disimpulkan, ciri ciri kentut yang membatalkan shalat atau wudhu yaitu:
- harus yakin keluar kentut
- jika tidak yakin, cek apakah berbunyi. jika tidak bunyi, cek apakah bau. jika tidak ada keduanya maka tidak batal shalat dan wudhunya.
Hal ini juga berlaku untuk keadaan lain, pada saat seseorang ragu sudah batal wudhunya atau tidak, maka yang diambil adalah yang yakinnya.
Oleh karena itu ada kaidah fiqih:
“Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan.”
Oleh karena itu, jika dia yakin sudah wudhu, tapi ragu apakah sudah batal atau belum, maka dihukumi belum batal karena yang yakin dia sudah wudhu, sementara batal atau tidak dia berada dalam keraguan.
Berbeda dengan jika seseorang ragu, apakah dia sudah wudhu atau belum, maka yang diambil adalah dia belum wudhu.
Menahan kentut saat shalat apakah batal?
Seperti telah disebutkan di atas, perkara yang membatalkan wudhu yang pertama adalah “yakin keluarga sesuatu dari dua jalan”.
Jadi, kentut yang membatalkan wudhu adalah sudah keluar, kalau masih ditahan maka masih belum membatalka wudhu.
Jadi, jika pada saat shalat, kebelet kentut, dan ditahan, maka shalatnya tidak batal.
Kesimpulan: Apakah Ragu Kentut Ketika Shalat Membatalkan Wudhu?
Kentut menurut Islam adalah hal yang wajar, manusiawi banget, dan justru kalau orang tidak pernah kentut itu bisa menjadi masalah.
Menahan kentut saat shalat tidak batal. Jika seseorang selalu ingin kentut setelah wudhu, cobalah tuntaskan dulu kentutnya atau kalau pengin buang air besar segera buang air besar sehingga saat shalat tidak menahan kentut.
Demikian uraian tentang Dalil Hadis Ragu Kentut Atau Tidak Ketika Shalat Tidak Membatalkan Shalatnya. Baca juga: Cara Bersedekap Saat Shalat.