Beranda » Kesehatan » Sanksi Apotek Menjual Obat Di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Sanksi Apotek Menjual Obat Di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Jumanto.Com – Apotek Menjual Obat Di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Apa Sih Sanksinya? Sampai saat ini saya sering sekali membeli obat di Apotek baik yang sudah punya nama maupun yang biasa-biasa saja, dan kebanyakan mereka menjual obat di atas HET atau Harga Eceran Tertinggi.

Kok bisa ya? Padahal kan harga eceran tertinggi? Ada yang lebih tinggi dari yang tertinggi?

Baca juga: Efek Samping Samyun Wan.

Pengalaman Beli Obat Di Atas HET

Semestinya, jika sudah ada harga eceran tertinggi, gak ada lagi harga yang lebih tinggi dari harga yang tercantum di kemasan obat.

Namun, faktanya, tetap saja masih ada (mungkin banyak) apotek yang menjual obat dengan harga melebihi harga eceran tertinggi.

Pengalaman terakhir, saat saya membeli obat Visancort di Apotek dekat kantor, di Jalan Basuki Rahmat, persis di pertigaan setelah jalur dua habis.

Saya beli obat Visancort dengan harga Rp14.000, padahal di kemasan atau di bungkus obat tertulis: HET Rp10.622.

apotek menjual obat di atas harga eceran tertinggi

Nah, obat ini ternyata dijual jauh di atas harga eceran tertinggi

14 ribu rupiah per obat/sebungkus salep.

Selisih Rp3.378 dibandingkan dengan harga eceran tertinggi yang tertulis di kemasan.

Gak cuma di apotek dekat kantor saya (BPKP), saat saya beli obat Visancort di Apotek Pasar Gisting pun harganya di atas HET juga.

Hanya saja, harga obat tersebut di Apotek Pasar Gisting dijual seharga Rp13.000, beda seribu rupiah dibandingkan dengan apotek dekat kantor.

Sebelumnya juga saya sering sekali membeli obat di apotek yang dijual melebihi HET.

Pertanyaan saya, mengapa banyak apotek menjual obat di atas HET? Apakah gak ada sanksi yang tegas sehingga masih saja banyak obat dijual di atas harga HET?

Pengertian Harga Eceran Tertinggi

Setahu saya, peraturan harga eceran tertinggi obat diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.

Di dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa pengertian harga eceran tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi obat di apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik.

Sayangnya saya belum menemukan sanksi yang jelas bagi apotek yang menjual obat di atas HET, apakah ada denda, sanksi pembekuan usaha, atau sanksi penjara.

Jika Apotek Menjual Obat di Atas Harga Eceran Tertinggi, Kita Harus Bagaimana?

Di Pasal 7 ayat (1) peraturan menteri kesehatan nomor 98 tahun 2015 hanya disebutkan bahwa apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET.

Namun ada ayat selanjutnya yang jadi bikin rancu:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Ketentuan yang mana?

Laporkan apotek yang menjual obat melebihi HET

Berdasarkan jawaban yang ada di situs lapor.go.id, jika ada apotek atau toko obat menjual obat di atas harga HET maka kita harus melaporkan ke Dinas Kesehatan dan BPOM.

Tapi lagi-lagi saya ragu, yakin Dinas Kesehatan akan menindak apotek yang menjual obat di atas HET? Buat kalian yang punya jawaban silakan bisa berdiskusi di sini. Baca Juga: Biaya Perawatan di RS Pertamina Bintang Amin Lampung.