Beranda » Pemerintahan » Tidak Melaporkan SPT Tahunan Ini Sanksi Dendanya, Penasaran?

Tidak Melaporkan SPT Tahunan Ini Sanksi Dendanya, Penasaran?

jumanto.com – Halo para wajib pajak yang mudah-mudahan taat bayar pajak dan taat juga melaporkan pajaknya baik online maupun offline. Jika ada wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa baik itu pribadi maupun perusahaan, berasa sih besarana sanksi dendanya? Samakah denda telat lapor SPT tahunan badan atau pribadi dengan denda tidak melaporkan SPT Tahunan? Lalu bagaimana cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat?

Wajib pajak tentu terdiri atas banyak sekali karakter karena terdiri atas jutaan atau mungkin puluhan juta orang. Dari sebagian wajib pajak, ada yang tidak pernah lapor SPT tahunan karena merasa kesulitan saat mau mendapatkan EFIN, kesulitan saat mau isi lapor pajak secara online lewat efiling karena lupa password, karena tidak mau penghasilannya diketahui, dan sebagainya.

SPT tahunan sendiri adalah laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak (sumber: online-pajak.com).

Dalam pelaporan SPT atau surat pemberitahuan, dikenal dua istilah SPT, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Tahunan dilaporkan setiap satu tahun sekali dan SPT Masa dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya.

Pelaporan SPT pun nanti dibedakan antara pelaporan SPT Pribadi dan SPT Badan, seperti perusahaan atau yang sejenisnya.

Baca juga:

Batas Pelaporan SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Melaporkan

Batas pelaporan SPT Tahunan sendiri telah diatur oleh Undang-undang dan ketentuan mengenai sanksi keterlambatan dan sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa pun telah diatur juga di dalam peraturan perundang-undangan.

SPT Tahunan yang dilaporan di tahun 2019 adalah SPT Tahun 2018. Sedangkan SPT Tahun 2019 dilaporkan pada tahun 2020 nanti.

Ketentuan waktu paling lambat menyampaikan SPT Tahunan baik online melalui efiling pajak atau secara offline dengan mengisi formulir SPT tahunan, secara lengkap dapat kalian baca di peraturan perpajakan.

Batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahun 2018 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu:

  • batas pelaporan spt tahunan 2018 untuk pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2019.
  • lapor spt tahunan 2018 untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 April 2019.

Jadi akhir bulan ketiga setelah masa tahun pajak berakhir, WP pribadi wajib lapor SPT, baik lewat SPT online maupun mengisi formulir dan menyerahkan langsung ke kantor pajak.

Baca: Jam Buka Kantor Pajak Terbaru.

Lapor SPT Online bisa dilakukan lewat situs DJP Online. Lapor SPT online lebih dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak Melaporkan SPT Tahunan Ini Sanksi Dendanya, Penasaran Besarannya
sanksi denda tidak lapor SPT Tahunan

Sanksi Denda Tidak Melaporkan SPT Tahunan Baik Pribadi Maupun Badan/Perusahaan

Aturan tentang sanksi bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP.

Di dalam Pasal 7 Ayat 1 KUP, tertera besaran denda sebagai sanksi bagi WP yang tidak melaporkan SPT atau telah melaporkan SPT.

Ketentuan besaran denda tidak melaporkan SPT Tahunan atau Telat Melaporkan

Besaran sanksi denda tidak lapor SPT Tahunan atau Telat Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan adalah sebagai berikut:

  • denda administrastif sebesar 100.000 rupiah bagi WP Pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau telat lapor SPT Tahunan.
  • denda administratif sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) bagi WP Badan atau Perusahaan yang tidak lapor atau telat lapor SPT Tahunan.

Besaran denda tersebut dikenakan setiap tahun wajib pelaporan.

Jika kalian tidak lapor SPT selama 5 tahun, maka sanksi yang dikenakan berupa denda administratif 5 tahun x 100.000 = 500.000 rupiah.

Sementara bagi perusahaan yang telat atau tidak lapor SPT 5 tahun maka kena denda administratif 5 tahun x 1.000.000 = 5.000.000 rupiah.

Sanksi administrasi pajak tersebut akan ditagihkan kepada kalian wajib pajak yang melanggar batas waktu pelaporan SPT.

Denda Telat Lapor SPT Masa atau Tidak Lapor SPT Masa

SPT Masa biasanya dilaporkan secara bulanan. Jenis-jenis SPT Masa ada 9 yaitu:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21
  2. SPT Masa PPh Pasal 22
  3. SPT Masa PPh
    Pasal 23
  4. SPT Masa PPh Pasal 25
  5. SPT Masa PPh Pasal 26
  6. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  7. SPT Masa PPh Pasal 15
  8. SPT Masa PPN dan PPnBM,
  9. SPT Masa Pemungut PPN.

SPT Masa wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Jika terlambat atau tidak lapor SPT Masa, untuk SPT Masa PPN dikenakan denda administratif Rp500.000,- dan selain PPN dikenakan denda administratif Rp100.000.

Sanksi Denda Telah Bayar Pajak 

Jika wajib pajak telat membayar pajaknya, lewat tanggal 15 dari masa pajak, maka akan dikenakan juga sanksi berupa bunga 2% dari pajak yang harus dibayar.

Besaran sanksi denda 2% tersebut berlaku setiap masa pajak atau setiap bulan. Jika telat 3 bulan ya tinggal dikalikan 3 bulan.

Contoh: WP Pribadi punya usaha UMKM diwajibkan bayar pajak 1% per bulan dari omsetnya. Misal di bulan Maret 2019, harus bayar pajak 200.000.

Pajak tersebut baru dibayar Juni 2019, sehingga telat 3 bulan.

Maka sanksi keterlambatan bayar pajak adalah = 3 x 2% x 200.000 = Rp12.000

Sanksi ini harus dibayar wajib pajak setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP).

Bayar Pajak Secara Online

Sistem pembayaran pajak sekarang cukup mudah, karena bisa dilakukan secara online. Wajib pajak tinggal membuat billing lewat SSE Pajak atau Surat Setoran Elektronik, dapatkan kode billing, lalu bayar lewat internet banking, ATM, atau SMS Banking.

Sangat mudah dan gak ribet, bisa dilakukan di mana saja.

Oleh karena itu terlambat bayar pajak rasa-rasanya kurang beralasan kalau alasannya susah mau bayar pajak.

Beda dengan bayar pajak motor yang ribet banyak syarat.

Baca:

Syarat Perpanjang Plat Motor 5 Tahunan.

Kesimpulan

Jika kalian punya NPWP, maka wajib lapor SPT Tahunan. Lapor SPT sebenarnya mudah cuma beberapa menit saja, yang susah tu bayar pajaknya hehehe.

Bayar pajak pun sebenarnya mudah, bisa secara online. Cuma berat aja ngeluarin duit buat bayar pajak, apalagi kalau duitnya ujung-ujungnya dikorupsi hehehe.

Jika wajib pajak tidak melaporkan atau telat melaporkan SPT tahunan, maka akan dikenakan sanksi denda.

Itulah uraian singkat sanksi denda bagi yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan. Baca juga: cara mendapatkan efin yang lupa tanpa ke kantor pajak.